Perlu Optimalisasi Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat Membangun Ekonomi Biru

 Uncategorized

Antara lain melalui pemanfaatan berbasis kearifan lokal, pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, pengembangan usaha, pelibatan peran masyaraka hukum adatt, dan pemberian akses kelola.

Ekonomi biru menjadi alternatif model ekonomi untuk pembangunan berkelanjutan yang memusatkan fokus perhatian pada laut. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar disebut memiliki potensi besar untuk membangun ekonomi biru. Apalagi berbagai instrumen sumber daya alam dan manusia yang dimiliki amat memadai.

Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf, mencatat sumber daya kelautan di Indonesia cukup besar. Seperti luas hutan mangrove mencapai 3,3 juta hektar, dan 12,1 juta ton stok ikan per tahun.

Yusuf menjelaskan masyarakat Indonesia sangat mengandalkan sumber daya kelautan. Oleh karena itu perlu tata kelola yang baik untuk melindungi laut dan sumber daya alamnya antara lain menerapkan kebijakan ekonomi biru. Setidaknya ada 5 kerangka kebijakan ekonomi biru di sektor kelautan dan perikanan.

Anda bosan baca berita biasa?

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan

Pertama, memperluas kawasan konservasi. Kedua, penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota. Ketiga, pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan. Keempat, pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kelima, pengelolaan sampah plastik di laut.

“Memperluas perlindungan, mengurangi tekanan/dampak negatif kegiatan manusia, melestarikan dan menjaga kualitas ekosistem laut dan layanan ekosistemnya,” kata Yusuf dalam seminar bertema ‘Penguatan Tata Kelola Kelautan Berkelanjutan dan Berkeadilan Dalam Rencana Pembangunan Nasional’, Selasa (8/8/2023) kemarin.

Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil menurut Yusuf memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai penunjang ekonomi. Ruang laut digunakan sebagai tempat melakukan usaha atau berkegiatan serta pemukiman. Peran masyarakat pesisir penting dalam pengelolaan laut secara berkelanjutan. Hal itu sebagaimana mandat UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/perlu-optimalisasi-keterlibatan-masyarakat-hukum-adat-membangun-ekonomi-biru-lt64d305a490c94/

Author: 

Akurat dan Terpercaya

No Responses