H. Indra Mansyur ucapkan selamat, atas Pelantikan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD Se Kecamatan Pelalawan, Ingatkan Netralitas dalam Menghadapi Pilkada 2024.
Pelalawan, Tribunenusantara. Com//Sebanyak delapan Desa yang ada di kecamatan Pelalawan, mendapatkan perpanjangan masa jabatan, imbas dari realisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Yang masa jabatannya yang sebelumnya 6 Tahun Menjadi 8 Tahun.
Adapun Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan adalah Kepala Desa Delik, Desa Lalang kabung, Desa Sering, Desa Telayap, Desa Tolam, Desa Ransang dan desa Sungai Ara, Berikut Ketua dan Anggota BPD dari Delapan Desa tersebut, Yang dilantik oleh Bupati Pelalawan H Zukri, SE di Dusun 1 Desa Telayap, Kamis 22/08/2024
Dalam Keterangan nya H. Indra Mansyur yang merupakan anggota DPRD Pelalawan Dapil 2, dari Praksi Partai Golkar mengucapkan selamat Kepada kepala Desa, Ketua BPD Beserta anggota atas Pelantikan penambahan masa jabatan nya.
Dengan bertambah nya masa jabatan Kepala Desa dan BPD diharapkan bila lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa lebih ditingkatkan.
Disamping itu, H. Indra mengajak kepada semua Kepala Desa, BPD, Camat, Guru dan semua ASN yang ada di kecamatan Pelalawan, untuk sama-mendukung kelancaran Pelaksanaan Pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
ASN dan Aparatur Desa mulai dari RT sampai dengan Kepala Desa, Merupakan elemen penting yang selalu menjaga Netralitas nya dalam Pelaksanaan Pilkada ini.
Disamping itu H. Indra juga memperingatkan Kepada Kepala Desa dan aparatur Desa yang ada di kecamatan Pelalawan, jangan sampai ada memihak kepada salah satu calon karena Hal tersebut bisa menjadi Petaka Bagi Pelaku, Karena Aturan Hukum nya sangat Jelas
Pasal 280 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Pasal 280 ayat (2) yang berbunyi : Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan bada usaha milik Negara badan usaha milik daerah;
Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural;
Aparatur sipil Negara;
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala desa;
Perangkat desa;
Anggota badan permusyawaratan desa; dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. - Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi : Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.
- Pasal 280 ayat (4) yang berbunyi : Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf I, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
- Sanksi pidana :
Pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Pasal 494 yang berbunyi , Setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atauanggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Jadi sekali lagi saya mengingat kan semua ASN Mulai dari camat, Kepala Desa BPD dan lembaga masyarakat yang ada didesa, mari kita jaga netralitas jangan sampai mendukung salah satu calon nanti bermasalah dengan hukum, ungkap H. Indra Mansyur yang baru menyelesaikan Pendidikan Magister Hukum nya.
Liputan : Redaksi
Related Posts
KPK Pastikan Status Pencegahan untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
10 Hari Jelang Pilkada Riau 2024, Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Warga di CFD Pekanbaru
Rusidi Rusdan,Jika Tidak Ada Kendala Pengirimam 9 Juta Surat Suara Sampai Pada Hari Ini.
Pidato Perdana Prabowo Dinilai Buka Keadaan Indonesia Sesungguhnya
Ketum Jarnas For Gibran,H. Nasarudin, SH.MH Menghadiri Pelantikan Presiden RI ke-8 di Jakarta
No Responses