Humas PT. Musim Mas Klarifikasi terkait Pemberitaan di Media Online Terhadap Aktivitas Perusahaan.

 Nasional&Daerah, News, Uncategorized

Malinton Purba,SH-Manajer Humas PT. Musim Mas

Pelalawan-Tribunenusantara.com,Sehubungan dengan adanya pemberitaan di beberapa media online yang menyudutkan PT. Musim mas dengan tuduhan mengelola lahan di luar perizinan, maka dengan ini dapat kami klarifikasi sebagai berikut:
1. Dapat kami sampaikam bahwa sebagai perusahaan, kami memastikan bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia termasuk juga bahwa PT. Musim Mas melakukan pengelolaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yamg telah diberikan oleh pemerintah dan tidak ada melakukan kegiatan usaha diluar HGU yang telah diberikan pemerintah.
2. Bahwa PT. Musim Mas memperolah lahan berdasarkan izin pelepasan nomor 478/kpts-II/90 tanggal 20 september 1990 dengan luas 30.650,25 Ha
3. Bahwa PT. Musim Mas melakukan pengelolaan lahan berdasarkan sertifikat Hak guna usaha yang diberikan oleh pemerintah dengan total luas 29.100,56 Ha
4. di sebutkan didalam berita bahwa Berita Dugaan kelebihan HGU yang menjadi sorotan mencakup:

a. 1.496,7 hektare berada di luar Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.

b. 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak.

c. HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS).

d. HGU mencakup pemukiman dan ladang warga.

e. Seluas 801,8 hektare HGU masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.

Jika dibandingkan dari luas izin pelepasan seluas dengan HGU yang telah terbit seluas maka luas izin pelepasan dengan luas HGU masih jauh selisih, sehingga tidak benar PT. Musim Mas kelola HGU diluar perizinan serta PT. Musim Mas tidak benar kelola lahan di luar HGU yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

5. Bahwa terkait dengan pengelolaan sempadan sungai PT. Musim Mas telah melakukan kerja sama /MoU dengan pemerintah kabupaten pelalawan dan juga desa-desa sekitar pada tanggal 24 maret 2009 dimana dalam MoU tersebut terhadap pokok kelapa sawit yang terlanjur tanam agar ditinggalkan 50 meter kiri dan 50 meter kanan sungai serta (sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku) dan Tidak dilakukan perawatan dan pemanenan. Terhadap sempadan sungai tersebut agar ditanami pohon untuk penghijauan. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh PT. Musim mas dengan penanaman pohon-pohon dikiri dan kanan sungai. Penanaman pohon dalam rangka penghijauan sempadan sungai tersebut telah dilaporkan secara periodik (6 bulan sekali) kepada instansi terkait. Sehingga PT. Musim Mas tidak benar dituduh melakukan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Creativ : Pimpred Tribunenusantara.Com

Author: 

Akurat dan Terpercaya

No Responses