Pilkada Sudah Semakin Dekat, H. Indra Mansyur Ancam Laporkan ASN Yang tidak Netral

 Nasional&Daerah, News, Uncategorized

H. Indra Mansyur Ingatkan Netralitas ASN dalam Menghadapi Pilkada 2024.

Pelalawan,Tribunenusantara.com//Masa kampanye yang dijadwalkan oleh KPU sudah semakin masuk ke ujung menuju hari pemilihan,begitu juga suhu politik semakin hari semakin panas.

H.  Indra mansyur. S Sos MH. Mantan Anggota DPRD pelalawan 2 periode dari fraksi golkar dan  jabatan se karang ketua PK golkar pelalawan,dalam keterangan nya yang disampaikan pada media ini, Rabu 16 Oktober 2024.

Menghimbau kepada Camat dan jajaran kepala Desa dan perangkat sampai ke RT serta ASN agar dapat menjaga kenetralan dalam pilkada yang sekarang kampanye sedang berlangsung khusus nya untuk kec. Pelalawan 

Dalam himbauannya indra pangilan akrabnya, mengancam apa bila ini terjadi saya selaku pk golkar pelalawan beserta penegak hukum lainnya akan mengambil tindakan sanksi sesuai dengan uu pilkada,ungkapnya yang di sampaikan tengah-tengah kesibukan kampanye door to door dan mendatangi tim yg terdahulu di waktu pileg. 

H. Indra juga mengajak kepada semua Kepala Desa, BPD, Camat, Guru dan semua ASN yang ada di kecamatan Pelalawan, untuk sama-mendukung kelancaran Pelaksanaan Pilkada yang sebentar lagi akan dilaksanakan. 

ASN dan Aparatur Desa mulai dari RT sampai dengan Kepala Desa, Merupakan elemen penting yang selalu menjaga Netralitas nya dalam Pelaksanaan Pilkada ini. 

Disamping itu H. Indra juga memperingatkan Kepada Kepala Desa dan aparatur Desa yang ada di kecamatan Pelalawan, jangan sampai ada memihak kepada salah satu calon karena Hal tersebut bisa menjadi Petaka Bagi Pelaku, Karena Aturan Hukum nya sangat Jelas

Pasal 280 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 280 ayat (2) yang berbunyi : Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan bada usaha milik Negara badan usaha milik daerah;
Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural;
Aparatur sipil Negara;
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala desa;
Perangkat desa;
Anggota badan permusyawaratan desa; dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi : Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu.
Pasal 280 ayat (4) yang berbunyi : Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf I, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
Sanksi pidana :
Pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 494 yang berbunyi , Setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atauanggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 
Jadi sekali lagi saya mengingat kan semua ASN Mulai dari camat, Kepala Desa BPD dan lembaga masyarakat yang ada didesa, mari kita jaga netralitas jangan sampai mendukung salah satu calon nanti bermasalah dengan hukum, ungkap H. Indra Mansyur yang baru menyelesaikan Pendidikan Magister Hukum nya. 

Liputan : Redaksi

Author: 

Akurat dan Terpercaya

No Responses